FWB Menurut Islam adalah Zina, Hubungan di Luar Nikah
Radarcirebon.com, CIREBON - FWB menurut Islam adalah perbuatan zina. Meski secara definisi adalah friend with benefit, namun prakteknya tidak demikian.
Karenanya, FWB menurut Islam adalah sebuah perbuatan zina. Sebab, hubungan tersebut tidak dilandasi pernikahan.
Meski secara harfiah diartikan teman dengan manfaat, namun praktiknya tidak demikian. Karena itu, FWB menurut Islam adalah perbuatan zina.
\"FWB ini ternyata banyak sekali menjadi pilihan dari anak muda, dengan beragam alasan. Termasuk tidak mau terlibat komitmen,\" kata Ustadz Gaes, dalam Bincang Syariah.
Baca juga:
- Puput Norma Desyta, Gadis Cantik Asal Batang yang Menikah dengan Lee Minho
- Sepasang Pelajar di Indramayu Kubur Bayi, Kepergok Warga, Kabur Pakai Baju Pramuka
Menurutnya, keuntungan dalam FWB yang dimaksud adalah ke arah hubungan seksual. Terutama bagi mereka yang belum mau terikat komitmen, tetapi sudah menjalankan aktivitas ranjang layaknya suami istri.
Dijelaskan dia, menurut pandangan Islam, FWB adalah zina. Sebab, hubungan yang disahkan dalam Islam adalah pernikahan.
\"Hubungan-hubungan lainnya antara lelaki dan perempuan, termasuk hubungan asmara, pacaran, tidak diperbolehkan,\" katanya.
Berlanjut di halaman berikutnya…
Baca juga:
- Lee Minho Menikah dengan Puput, Masuk Islam, Mas Kawin Apartemen hingga Mobil
- Pelajar Kubur Bayi di Sukra Indramayu, Dibungkus Seragam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: